Skip to main content

Masyarakat Lorwembun Tahu Pentingnya Kamtibmas

Masyarakat Lorwembun Tahu Pentingnya Kamtibmas


Saumlaki – TMMD Reg 111 Kodim Saumlaki | Kejaksaan Negeri Saumlaki ikut ambil bagian dalam kegiatan TMMD di Desa Lorwembun, Jumat, 25 Juni 2021. memberikan penyuluhan hukum Kamtibmas.

 

Bertempat di SD Naskad Yosep Lorwembun, sekitar pukul 10.00-12.30 WIT, narasumber dari Kejari Saumlaki menyampaikan penyuluhan tentang Kantibmas. Hadir sebagai narasumber, Bambang Irawan, SH, dan dihadiri oleh warga/pemuda Lorwembun.

 

Pelltu M. Huwae, Bati Sterdim 1507/Saumlaki mewakili Pasiter Kodim beserta beberapa anggota satgas TMMD dan warga menerima penyampaian materi.

 

"Meskipun berada jauh dari perkotaan masyarakat Lorwembun antusias untuk mengikuti penyuluhan tentang hukum Kantibmas," kata Pelltu M. Huwae. Salah satunya melalui penyuluhan seperti ini, padahal untuk mempelajari segala hal tantang dasar hukum dapat menggunakan sarana internet, karena di internet semua ada.

 

Pentingnya kegiatan penyuluhan hukum Kantibmas ini dilakukan dengan sasaran masyarakat pedesaan dan mayoritas petani pekebun untuk membekali mereka pengetahuan dasar hukum agar masyarakat juga sadar tentang semua kegiatan yang melanggar hukum.

 

Disela sela kegiatan tersebut, seorang warga lorwembun Oliva Melsadalim (27) menanyakan tentang ancaman bagi pelaku pembakaran hutan.

 

 "Karena di Kab. Kep. Tanimbar masih banyak lahan kosong, jika warga membuka lahan yang akan di jadikan tempat bercocok tanam, rumput yang kering selalu di bakar," kata Oliva Melsadalim.

 

Dalam dialog itu, warga menanyakan mengenai teknis pembukaan lahan mungkin dapat di sosialisasikan oleh aparat kampung yang telah mendapatkan bimtek mengenai solusi pengelolaan lahan baru, akan tetapi dari sisi hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

 

Setidaknya ada 3 aturan yang melanggar warga untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan yakni  UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Setelah menerima penyuluhan yang dibawakan Kejaksaan Negeri Saumlaki, diharapkan masyarakat memiliki dasar pengetahuan hukum Kantibmas untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri.(Red)

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->