Skip to main content

Kodim Sragen - Tak mau terlena covid 19, Kodim Sragen gelar Sosialisasi P4GN

Tak mau terlena covid 19, Kodim Sragen gelar Sosialisasi P4GN




Pagi ini suasana Makodim 0725/Sragen agak sedikit berbeda, anggota yang datang untuk apel pagi hari kendaraannya diparkir berjajar dan diarahkan Provost, sementara anggota baik TNI maupun PNS di bawa kelapangan. Pasalnya Kodim Sragen hari ini melaksanakan pengecekan urine dan Sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) serta pemeriksaan kendaraan. Selasa, 26/10/2021.

Setelah Diapelkan kemudian Pasi Intel menunjuk 40 orang secara acak baik TNI maupun PNS menuju barak Sukowati untuk melakukan tes urine. Sementara menunggu hasil pemeriksaan urine dilanjutkan pemeriksaan kendaraan bermotor baik motor dinas maupun motor pribadi. Menurut pasi Intel pemeriksaan meliputi surat surat kendaraan STNK maupun SIM serta kelengkapan kendaraan berupa helm, spion, lampu sein, ban dan lain lain.

Setelah melaksanakan kedua kegiatan tersebut dilanjutkan sosialisasi. Dalam  sosialisasi P4GN Kodim menggandeng Dinas Kesehatan kabupaten Sragen yang diwakili oleh Tri Susilowati, SKM. MPH. Dalam ceramahnya Tri Susilowati mengatakan bahwa Narkotika menurut UU RI no.22/1997 adalah Zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan, Baik sintetis maupun bukan, Akibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, Menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan, contoh opiat (Putauw, heroin) ganja.

Psikotropika menurut UU No.5/1997 adalah Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika, psikoaktif melalui susunan syaraf pusat, Perubahan khas aktivitas mental dan perilaku dengan contoh Ekstasi dan Shabu. Bahan akdiktif lainnya menurut UU RI adalah Permenkes RI No 96/Menkes/Per/IV/77 tentang Miras, Permenkes RI No 453/Menkes/Per/XI/93 tentang Barang Bukti,  PP RI No 3/2003 tentang Rokok bagi kesehatan.

Penggolongan Narkoba menurut efeknya Depresan, Heroin, Stimulan, Ekstasi, Shabu, Halusinogen, Cannabis. Faktor Faktor penyebab penyalahgunaan Narkotika diantaranya faktor individu, faktor zat serta faktor lingkungan. Kasus penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jenis kelamin dan usia, siapa saja berpotensi terjerumus dalam narkotika. Mulai dari remaja, orang tua, publik figur dan lain sebagainya dapat terjerumus dalam konsumsi narkoba. Meskipun terdapat beberapa jenis narkotika yang diperbolehkan dipakai untuk pengobatan, namun harus berdasarkan pengawasan ketat dari dokter. Penyalahgunaan ini dapat berbahaya tidak hanya jangka pendek, namun dalam jangka panjang dapat merusak diri dan orang lain.

Di temui terpisah Dandim Sragen Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno,S.I.P mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota Kodim. "Kegiatan ini akan rutin kita gelar, sehingga anggota akan berfikir 2x apabila mau melakukan pelanggaran, kita juga tak mau terlena karena disibukkan dengan Covid-19".

"Setelah dilakukan pemeriksaan saya menerima laporan dari pasi Intel saya bahwa tak satupun ditemukan anggota terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang, sementara pemeriksaan kendaraan dilaporkan surat kendaraan lengkap dan hanya ditemukan beberapa kendaraan yang ban nya sudah halus, namun sudah diberikan himbauan agar segera diganti mengingat sudah memasuki musih hujan, supaya lebih safety dalam berkendara" tambah Dandim.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->