Skip to main content

Danramil Wonosari Hadiri Konsul Publik KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu


 

Klaten - Danramil 22/Wonosari Kodim 0723/Klaten Kapten Inf Luis Timor Riyanto Bersama Bati Tuud Pelda Agus Subagyo menghadiri Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu, Bertempat di Gedung Graha Karya Utama Desa Gatak Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten, (2/11/2022)

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi 3 DPRD Kab. Klaten, Kepala Dinas PUSDATARU Prov Jateng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Jateng, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kab.Klaten, Kepala BPPDP dan Pengembangan Kab.Klaten, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Klaten, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Klaten, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten Eka Mariya Cahuadi,S.T., Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Prov.Jateng Ir. Darupratomo ,M.T., Asosiasi Akademisi/Forum Penataan Ruang Wahyu Hariadi, S.P.,M.M.

 

Turut hadir Camat Delanggu, Camat Wonosari, Camat Juwiring, Kapolsek Delanggu, Kapolsek Wonosari, Kapolsek Juwiring, Danramil 03 Delanggu, Danramil 22 Wonosari, Danramil 21 Juwiring, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Klaten, Sub Koordinator Perencanaan Teknik dan Evaluasi Bidang Tata Ruang, Sub Koordinator Pemanfaatan Penataan Ruang Bidang Tata Ruang, Sub Koordinator Pengendalian Pengendalian Pemanfaatan Bidang Tata Ruang, Kepala Desa Se Kecamatan Delanggu, Kepala Desa Se Kecamatan Wonosari, Kepala Desa Se Kecamatan Juwiring.

 

Kapten Inf Luis Timur Riyanto Danramil 22 Wonosari menyampaikan bahwa dalam Kegiatan tersebut membahas tentang sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHS RDTR kawasan perkotaan Delanggu

 

"Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa kebijakan rencana dan program dalam RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu telah menerapkan prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan," ungkap Kapten Inf Luis Timur Riyanto.

 

"Rekomendasi dalam KLHS ini selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam kebijakan, rencana, program RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu terintegrasinya KLHS dalam RDTR," terangnya.

 

Danramil 22 Wonosari menambahkan bahwa kawasan Perkotaan Delanggu merupakan hal yang sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan, dan pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Delanggu dapat diminimalisir. (Red)

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->