Skip to main content

Nonton Bareng Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 "Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa"

KARANGANYAR — Perwira Seksi Teritorial Kapten Inf Achuwad Darsono, mewakili Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., menghadiri Nonton Bareng Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 "Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa" di ruang Rapat Paripurna DPRD, Kabupaten Karanganyar, Selasa 14 Februari 2023.

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Triastuti Suryandari mengatakan untuk melaksanakan Instruksi dari Ketua KPU Republik Indonesia, kami mengundang bapak/Ibu semua hadir dalam kesempatan yang berbahagia ini. Untuk itu kami mengucapkan selamat datang dan terimakasih yang sebesar-besarnya, karena di sela–sela tugas dan kesibukan, bapak ibu semua masih berkenan meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan Nonton Bareng Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945. Pemilu merupakan kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena Pemilu merupakan manifestasi pelaksanaan demokrasi. Pemilu merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan pelaksanaan demokrasi pada suatu Negara.

Berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Dan hari ini Selasa tanggal 14 Februari 2023 genap setahun menuju hari dan tanggal Pemungutan Suara.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengamanatkan, bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pemilih. Dan agar Pemilu tahun 2024 dapat tersosialisasikan secara masif, dibutuhkan kolaborasi multi-pihak dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh kelompok berbentuk badan hukum ataupun non badan hukum yang diantaranya meliputi : organisasi kemasyarakatan, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan dan media. Salah satu kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pemilih dalam rangka memperingati "Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 adalah kegiatan yang kami laksanakan pada siang hari ini.
  
Pada kesempatan ini, kami selaku Penyelenggara Pemilu mohon do'a, dukungan, bantuan, dan kerjasama dari bapak/ibu serta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karanganyar, agar pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karanganyar dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama. Disertai dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak konstitusinya dan juga peningkatan kualitas masyarakat dalam memahami mekanisme penggunaan hak konstitusinya.(Lam-Kra27)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->