Skip to main content

Begini Tugas Dan Tanggung Jawab Seorang Babinsa Di Wilayah



Wonogiri - Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, salah satu tugas pokok  seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa), berkewajiban melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer (Danramil).

Diketahui, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak terkait termasuk TNI-Polri untuk ikut serta pada kegiatan penyaluran bantuan sosial mulai dari pendataan awal di lapangan, Finalisasi data sampai kegiatan pendampingan dan pengawasan saat membagikan bantuan kepada masyarakat.

Hal ini untuk memastikan, data calon penerima Bansos adalah valid merupakan data orang yang berhak dari masyarakat kurang mampu dan terdampak Covid-19, tentunya akan berpengaruh pada saat pembagian Bansos, dengan harapan pendistribusiannya tepat sasaran sesuai dengan data yang ada, sehingga tidak ada kesan asal-asalan, yang justru dapat memicu terjadinya permasalahan sosial di tengah kehidupan masyarakat terkait bantuan sosial ini. Jelas Danramil 19/Purwantoro Kpt Inf Hengki Nurchyadi.

Menyadari tugas pokok tersebut, Babinsa Desa Ploso, Serda Dani Saputro, mengawal dan mendampingi penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 97 KK penerima dari Dinsos Kecamatan Purwantoro. Kamis, (29/7).

Penyaluran BST tersebut bertempat di Aula Balai Desa Ploso yang di hadiri Camat Purwantoro Joko Susilo S.Sos. MM, Kades Bapak Suprapto  beserta perangkat Desa Ploso, Tim dari Dinas Sosial wilayah Kecamatan Purwantoro. (Pendim 0728/Wng)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->