Skip to main content

Penetapan Perubahan PROPEMPERDA Tahun 2021 Kabupaten Karanganyar

KARANGANYAR - Penyusunan dan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021 ini didasarkan pada skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis dengan memperhatikan perintah peraturan perundang-undangan, regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, kebutuhan, 
dan perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono M.M., Wakil Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E. dan Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar Bagus Selo, Kepala Staf Kodim 0727/Karanganyar Mayor Inf Sudarmin mewakili Dandim Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo, S.I.P, mengikuti Rapat Paripurna tentang Penetapan Perubahan PROPEMPERDA Tahun 2021 di DPRD Kabupaten Karanganyar.

Bupati menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan perubahan PROPEMPERDA Tahun 2021 ini didasarkan pada skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Adapun daftar Peraturan Daerah pada PROPEMPERDA Tahun 2021 setelah perubahan ini, sebagai berikut :

1. Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri;
3. Raperda tentang Pencabutan Beberapa Perda;
4. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Zakat, Infak Shodaqoh;
6. Raperda tentang Pangan;
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kost; dan
8. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016.

"Saya berharap semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi setiap upaya kita dalam rangka mewujudkan Karanganyar yang lebih maju dan lebih sejahtera", ucap Bupati Juliyatmono.(Lam-Kra27)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->