Skip to main content

Babinsa Jogonalan Pantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Babinsa Jogonalan Pantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

 


 KLaten -  Pemerintah Kabupaten Klaten memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, akan tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut perlu mendapat pengawasan dan pendampingan oleh petugas. Terkait hal ini Koramil 02/Jogonalan, Kodim 0723/Klaten menerjunkan Babinsa Serda Ferry K untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka secara terbatas di wilayah Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Senin  (06/09/2021).

 

Sesuai regulasi yang ditetapkan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, seperti jumlah siswa yang hadir hanya 50 persen, waktu pembelajaran yang dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

Kegiatan pemantauan diawali dari lokasi parkir, gerbang depan sekolah hingga ke dalam ruang kelas termasuk susunan meja dan kursi harus memenuhi standar protokol kesehatan guna pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran secara langsung.

 

Di tempat terpisah Danramil 02/Jogonalan Kapten Cba Budiyono mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah harus tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, serta mendapatkan pengawasan ketat baik dari Dinas terkait maupun petugas penanganan Covid-19.

 

Ditambahkannya, dari laporan yang diterima pembelajaran yang dilaksanakan berjalan kondusif sesuai protokol kesehatan. Para siswa terpantau antusias mengikuti pelajaran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 dilingkungan sekolah. (Red)

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->