Skip to main content

Babinsa Ceper Amankan Hajatan Agar Sesuai Prokes Covid-19

Babinsa Ceper Amankan Hajatan Agar Sesuai Prokes Covid-19

 


Klaten - Di saat seperti ini dimana situasi masa Pandemi Covid -19 belum berakhir untuk itu guna upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Ceper Babinsa Koramil 23/Ceper Kopda Sudomo selalu melekat dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh warga Binaan hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk mencegah adanya kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penyebaran Virus Corona.

 

Sebagai mana saat ini telah dilaksanakan hajatan pernikahan di Rumah Katon warga Dukuh Jetis Desa Klepu dan Dukuh Noto Mulyo Desa Jambukulon, Minggu ( 17/10/21) pukul 10.00 Wib.

 

Babinsa Desa Klepu bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Dwi dan Perangkat Dess serta Team Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kec Ceper dan Linmas selalu melekat dan untuk melaksanakan pemantauan dan memberikan edukasi kepada warga binaan serta mensosialisasikan tentang penerapan Prokes.

 

Prokes harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara  atas diperbolehkanya menyelenggarakan resepsi pernikahan.

 

Di tempat terpisah saat di hubungi Danramil 23/Ceper Kapten Chb Nanang Subardi menyampaikan bahwa saat ini Covid-19 masih ada di sekitar kita bahkan lebih ganas lagi muncul mutasi baru dari Virus Covid-19 yang sudah banyak merenggut nyawa manusia di dunia dan mudah-mudahan tidak terjadi di Indonesia khususnya wilayah Kecamatan Ceper.

 

Untuk itu dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai surat edaran Bupati no 360/067 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Partisipatoris bahwa penyelenggaraan hajatan resepsi pernikahan sudah diperbolehkan kecuali wilayah dalam zona Merah, namun tentunya Prokes harus tetap dijalankan.

 

" prokes harus benar-benar secara ketat di terapkan selama kegiatan antara lain yaitu pakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir ataupun dengan hand sanitizer, pengecekan suhu badan dengan Thermogun, penerapan kapasitas tamu 50 % dengan jarak tempat duduk 1 meter dan tidak ada jamuan makan di tempat/ Prasmanan," pungkas Danramil

 

Sinergitas TNI-Polri dengan Perangkat Kelurahan serta warga masyarakat binaan melaksanakan hajatan di kelurahan Klepu dan Kelurahan Jambukulon terlaksana dengan baik dan sesuai Prokes Covid-19.

 

Babinsa juga mensosialisasikan PPKM serta Protokol kesehatan (5M) di masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta anjuran pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid 19. (Red)

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->