Skip to main content

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang I

KARANGANYAR - Danramil 01/Karanganyar Kapten Arh Heru Nugroho mewakili Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo, S.I.P., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Sidang I, Penetapan Penjelasan Bupati Karanganyar Terhadap 4 (Empat) Rancangan Perda yang berasal dari Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD, Jln. Lawu No. 85 Tegalasri, Bejen Karanganyar.

Pada kesempatan tersebut Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan empat (4) Raperda meliputi :

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar.

Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa.

Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Raperda tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.(Lam-Kra27)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->